PPWI Inhil Layangkan Surat ke PPID, Kadis Kominfo Trio Beni Berikan Tanggapan
KILASRIAU.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Inhil.
Surat tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya PPWI dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Inhil.
Surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh PPWI Inhil tersebut berisi permintaan informasi mengenai sejumlah data dan dokumen yang terkait kerjasama Media yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
- Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Inhil, Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Trio Beni menegaskan bahwa PPID Kabupaten Inhil selalu berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
"Waalaikumusalam, ini bentuk transparansi pemkab inhil, melayani permohonan informasi sesuai amanah UU 14 tahun 2018, nanti akan d proses sesuai mekanisme yang sdh d atur dalam permendagri dan perbup inhil" ujar nya, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Trio Beni mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan agar setiap informasi yang diminta oleh PPWI Inhil dapat diberikan secara lengkap dan akurat, selama informasi tersebut memang dapat diakses publik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
Untuk di ketahui surat permohonan informasi dari PPWI ini diteruskan kepada Inspektorat Inhil, DPRD Inhil, Kejaksaan Inhil, Polres Inhil dan DPN PPWI


Tulis Komentar